Yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, melainkan apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Di Indonesia, mengenai judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hukuman pidana bagi orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36 UU ITE), hukumannya menjadi lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Selama perbuatan teman Anda yang dulu dia lakukan (sebelum tidak melakukan judi lagi) memenuhi unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE, maka teman Anda tetap dapat dituntut dan dihukum. Kecuali, penuntutan tersebut dilakukan setelah daluarsa penuntutan atau teman Anda meninggal dunia atau perkara ini sudah pernah dilakukan penuntutan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem). Lebih lanjut mengenai hal-hal yang bisa menghentikan penuntutan, dapat dilihat di artikel Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?
Mengenai daluarsa penuntutan pidana dapat dilihat dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Sedangkan mengenai hapusnya kewenangan menuntut pidana karena tertuduh meninggal dunia, diatur dalam Pasal 77 KUHP.
Melihat pada uraian di atas, berarti teman Anda tidak bisa dituntut lagi setelah 12 tahun atau jika ia telah meninggal dunia.
Jadi yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, tetapi apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.
Kemudian mengenai teman Anda yang tidak tertangkap tangan, pada dasarnya penuntutan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, memang ada tindak pidana dan ada tersangkanya.
Bisa saja ada yang melaporkan mengenai judi online ini ke polisi, dan polisi melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut untuk melihat apakah memang ada tindak pidana judi online atau tidak (pengertian penyelidikan lihat Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”). Kemudian setelah diketahui bahwa memang ada tindak pidana judi online, polisi melakukan penyidikan untuk menemukan tersangkanya (lihat Pasal 1 angka 2 KUHAP). Setelah ditemukan siapa tersangkanya, polisi bisa melakukan penangkapan dan penyitaan (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP)
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.
Sedangkan penyitaan dapat dikenakan terhadap (lihat Pasal 39 ayat (1) KUHAP):
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Lebih lanjut tentang penyitaan, dapat dilihat dalam artikel Akibat Hukum Jika Benda Disita Penyidik dan Masalah Penyitaan dan Benda Sitaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pria berinisial AN (41) yang dikenal sebagai hacker ini ditangkap polisi karena menjual shortcut untuk masuk ke situs judi online jenis slot.
Shortcut atau jalan pintas ini berfungsi untuk membobol blokir yang menghalangi pengguna internet masuk ke situs judi online.
Tindakan memblokir situs judi online tersebut dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan serupa dilakukan terhadap situs-situs porno.
Nyatanya, blokir tersebut dapat dilumpuhkan oleh AN.
Hacker Karawaci, Tangerang, ini kemudian mengemas shortcut pembobol situs judi online dan menjualnya di marketplace ternama.
AN ditangkap aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini
"’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau bisa menembus blokir dari Kementerian Kominfo,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).
AN juga diduga meretas situs atau website instansi pemerintah maupun swasta.
Aszhari menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas judi online.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada 17 April 2024.
Saat melakukan patroli di dunia maya, aparat Polres Cianjur menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan shortcut situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.
Polisi kemudian berhasil melacak AN yang berada di Karawaci Baru, Kota Tangerang.
AN ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam.
Aszhari menyatakan, dalam pemeriksaan, AN mengaku menjual software shortcut judi online seharga Rp100.000.
"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.
AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo
- Jajaran Polres Bogor menangkap tujuh pemain judi togel. Mereka dinilai meresahkan warga dan diringkus di beberapa tempat.
Tujuh tersangka, Jaen (48), Patar Simanullang (47), 1drus (53), Eman (29). Mindo Simatupang (38), Iyan (61), Boyke Tanjung (47) biasa menggelar judi togel di Jalan Ciburial I, RT 3/4, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita pecahan uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar kupon, tiga rekapan judi, dua buah buku tafsir mimpi dan 10 kertas angka sebagai barang bukti.
Salah satu tersangka, Idrus mengaku melakukan transaksi melalui telepon genggam.
“Saya sudah berkecimbung diperjudian selama 11 tahun. Keuntungan seminggu ya kalau bagus bisa mencapai Rp300 ribu, hasilnya untuk keperluan sehari - hari sisanya lalu digunakan buat foya- foya,” katanya kepada
, Selasa (12/11/2013).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bogor AKP Chandara Sasongko mengatakan, kasus ini sudah yang kesekian kalinya.
“Kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan guna menciduk bandar-bandar yang disinyalir masih tersebar luas, tiga orang dari tujuh pelaku merupakan jaringan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihak kepolisian akan terus memberantas tindak perjudian ini hingga ke akar-akarnya. Tersangka dijerat Pasal 203 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.